Pembina Samsat Banjarmasin 2 Edukasi Pengguna Jalan di Jalan Sutoyo S

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Guna mengglorifikasikan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, UPPD Samsat Banjarmasin 2, dan Ditlantas Polda Kalimantan Selatan kembali mengadakan sosialisasi kepada pengguna jalan di Jalan Sutoyo S tepatnyad di depan Asrama PHB, pada Kamis (29/08/2024).

Petugas membagikan selebaran berisi rincian program relaksasi pajak kendaraan. Turut disosialisasikan mengenai penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat sehingga warga dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan mitra untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai program relaksasi pajak kendaraan.

“Harapannya setelah sosialisasi ini masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan karena melalui pembayaran pajak, masyarakat sekaligus membayar SWDKLLJ yang akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan,” tutupnya. []