BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Perwakilan Tarakan bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan dan Satlantas Polres Nunukan selaku Tim Pembina Samsat Kabupaten Nunukan melakukan Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Gabungan di Nunukan pada hari Selasa (07/11).
Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang dengan melakukan penagihan tunggakan kendaraan. Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananya berasal dari SWDKLLJ, sehingga ini akan menjadi stimulus yang baik agar masyarakat menyadari pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Dalam kesempatan ini Tim Pembina Samsat Nunukan juga melakukan sosialisasi tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan hingga tanggal 23 Desember 2023 dalam rangka HUT Provinsi Kalimantan Utara. serta ketentuan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Data Kendaraan apabila pemilik kendaraan alai memperpanjang STNK kendaraannya sampai dua tahun setelah habis masa berlakunya.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya.
“Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, selain itu dengan dibayarkannya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum” ujar Syafiq. []