Pembina Samsat Penajam Paser Utara Gelar Operasi Gabungan Dan Sosialisasi Program Relaksasi Pajak

Program Relaksasi Pajak

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka peningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Pembina Samsat Penajam Paser Utara yang terdiri dari Jasa Raharja Penajam Paser Utara, Bapenda UPTD PPRD Wilayah Penajam Paser Utara dan Satlantas Polres Penajam Paser Utara melakukan operasi gabungan kepada para pengendara kendaraan bermotor di Kecamatan Penajam yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/10).

 

Kegiatan yang dilakukan dalam operasi gabungan ini adalah pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selama pelaksanaan operasi gabungan juga terdapat pelayanan Samsat Keliling, yang mana jika terdapat wajib pajak yang hendak membayar Pajak langsung dapat melakukan pembayaran pada Samsat Keliling tersebut.

 

Dalam Operasi Gabungan yang dilakukan ini hanya bersifat pemeriksaan dan tidak dilakukan penindakan bagi kendaraan yang belum membayar pajak, namun diberikan edukasi dan informasi mengenai pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor agar terhindar dari penghapusan data kendaraan sesuai pasal 74 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK”.

 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa Jasa Raharja sangat mendukung terkait inisiatif yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Penajam Paser Utara ini dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ dan juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam tertib berkendara di jalan raya.

 

Selain memeriksa masa berlaku pajak, Tim Pembina Samsat Penajam Paser Utara dalam kegiatan operasi gabungan ini juga mensosialisasikan program relaksasi pajak yang saat ini sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan tanggal 28 Desember 2023.[]