BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Samsat Kudus diserbu ribuan wajib pajak pada hari pertama Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Tengah, 8 April 2025. Terlihat antrian wajib pajak memenuhi ruang tunggu Samsat Kudus, dan jumlah wajib pajak meningkat hingga pada sore hari. Area parkir pada Samsat Kudus juga dipenuhi oleh antrian wajib pajak.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah berlangsung pada tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Program ini meliputi Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, Pembebasan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, serta Pembebasan Denda Tunggakan SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Sebelumnya.
Program Program Pemutihan Kendaraan Bermotor ini disambut antusias oleh wajib pajak. Sampai dengan sore hari ini, sekitar 2.800 wajib pajak telah melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor di Samsat Kudus.
Sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, Jasa Raharja menyediakan dua program pertanggungan utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Masyarakat yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dapat segera memanfaatkan Program Pemutihan ini. Semoga dengan adanya Program Pemutihan Kendaraan Bermotor ini, kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam meningkat. []