Pengendara Motor Tabrak Pick Up Terparkir, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 29 Januari 2023 di Jln.Trans Desa Gori Gori Kec.Batui Selatan Kab.Donggala Kecelakaan antara Sepeda Motor dan Mobil Pick Up mengakibatkan korban atas nama Rahma meninggal dunia. Korban tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta. Setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja Wilayah Toili, Rainers Lahia segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Banggai, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.

Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.[]