BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Mamuju – Sebagai langkah memberikan kepastian Jaminan Perlindungan Negara kepada masyarakat Korban kecelakaan lalu lintas khusus nya bagi korban luka-luka yang di rawat di Rumah Sakit, PT Jasanya Raharja Perwakilan Mamuju melalui Petugas Samsat Majene Fahrul Razi dan Petugas Samsat Topoyo Syam melakukan upaya proaktif jemput bola mendatangi rumah sakit guna dan mengujungi pasien korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Majene dan RSUD Mamuju Tengah pada hari Rabu, 23 Oktober 2024.
Jasa Raharja selain memberikan kepastian Jaminan Santunan Biaya Perawatan, Petugas Jasa Raharja memberikan pendampingan implementasi pelaksanaan Aplikasi JRCare, sehingga proses digitalisasi administrasi penjaminan dan penanganan medis telah sesuai dengan standar serta peningkatan kualitas layanan melalui kendali mutu dan kendali biaya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan Untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta. Santunan yang diberikan merupakan wujud kehadiran Negara memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum.
Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya, untuk selalu berhati-hati di Jalan. Berdoa sebelum berkendara, persiapkan waktu dengan baik supaya tidak tergesa-gesa, disiplin ikuti aturan berlalu lintas sehingga selamat sampai tujuan. []