BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Apa sih SWDKLLJ? SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah sumbangan wajib yang harus dibayar bersama dengan pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahunnya. Kemudian apa manfaatnya? SWDKLLJ memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor berupa santunan pengobatan, santunan meninggal dunia dan santunan cacat tetap.
Seperti halnya kecelakaan yang terjadi di Gambir Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2023 antara sepeda motor dan kendaraan sejenis minibus. Korban Bernama Yanti Kosmiati meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Ananda Rahsya dan Anasya sebagai ahliwaris yang sah dibuktikan saat petugas Jasa Raharja Ciledug, Andini Kumala Putri melakukan survey ahliwaris di kediamannya di Tangerang. Ahliwaris memperoleh manfaat pembayaran SWDKLLJ berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-. Sobingah sebagai nenek dari Rahsya dan Anasya sekaligus sebagai wali anak anak almarhum mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga. Selain itu Panji Artha menghimbau bagi seluruh pemilik kendaraan untuk selalu taat membayar pajak kendaraannya agar selalu terjamin oleh Jasa Raharja dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati sesame pengguna jalan.[]