BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pj. Pelayanan pada hari Senin, 25 September 2023 melakukan penyerahan santunan meninggal dunia korban laka lantas yang terlibat laka di Jl.Dr Susanto pada tanggal 25 September 2012 tepatnya pukul jam 05.30.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Pj Pelayanan bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman korban guna menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban. Penyerahan santunan ini mendapat atensi dan langsung turut serta bersama pihak Kepolisian.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan. (26/09/2023).[]