BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Komitmen Jasa Raharja terhadap Lingkungan di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang bermanfaat bagi seluruh Masyarakat Kabupaten Kudus. Kesempatan kali ini, Penyaluran Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) melaksanakan Hibah sarana prasarana tempat ibadah dan Pendidikan kepada 7 lembaga yang berada di wilayah Kab kudus yaitu Pondok Pesantren Tahfidh Darus Salam,Masjid Nurut Taqwa,Madrasah Diniyah Al-Huda,Madrasah Diniyah Tsamrotul Huda,Mushola Darul Hikmah,Yayasan Al-Anwar 19,Madrasal Ibtidaiyah NU Nahdlatul Athfal .
Penyaluran TJSL Sarana prasarana Pendidikan dan tempat ibadah dilaksanakan secara simbolis pada hari Selasa (9/7/2024) di Kab Kudus Jawa Tengah, langsung diserahkan oleh Bapak Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati, Nurvi Murdiyanto yang mewakili Kepala Cabang Utama Jawa Tengah.
Nurvi Murdiyanto mengatakan bahwa penyaluran ini merupakan kontribusi tanggung jawab sosial lingkungan Jasa Raharja bagi Masyarakat Kab Kudus.“Kami menyalurkan anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- kepada masing masing Tempat ibadah dan Pendidikan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Jasa Raharja Jawa Tengah untuk menjamin kenyamanan sarana prasarana tempat ibadah dan pendidikan ” kata Nurvi.
Bapak Abdullah Huda Hamzah selaku Pimpinan Pondik Pesantren Tahfidh Darus Salam yang mewakili seluruh penerima Program TJSL mengatakan Kami berterima kasih atas bantuan TJSL dari PT Jasa Raharja untuk menunjang proses Pendidikan di Pesantren dan pembangunan sarana prasarana tempat ibadah. Tak hanya itu, bentuk kontribusi warga desa agar taat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penyaluran program ini memiliki nilai creating shared value bagi Jasa Raharja Jawa Tengah, dengan sosialisasi UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 dengan narasumber Penanggungjawab Pelayanan Perwakilan Pati, Cahya Primarta . Sosialisasi ini dihadiri pengurus,ustad,dan masyarakat sekitar Isu mengenai Tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus yang tergolong tinggi, dengan adanya informasi dan edukasi dari Jasa Raharja Perwakilan Pati. Masyarakat diharapkan lebih aware untuk mengedepankan keselamatan selama menggunakan kendaraan bermotor.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]