BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan layanan masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan pada 15 Oktober 2024 melakukan penyerahan bantuan melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) serta sarana keselamatan transportasi kepada Polrestabes Kota Palembang. Penyerahan secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan dan Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumsel, M Erwin Setia Negara kepada Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono,. S.I.K, M.H yang didampingi oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty S.I.K.
Pada kesempatan ini Kapolrestabes Polrestabes Kota Palembang dan Kasat Lantas Palembang sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja dalam mensupport dan memberikan sarana keselamatan transportasi ini, dengan harapan dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas kami, terutama dalam mengawasi, menjaga keamanan, ketertiban jalan raya dan mengatur lalu lintas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. Dimana hal ini juga mendukung kegiatan Operasi Zebra Musi yang sedang berjalan. Bantuan yang diserahkan terdiri dari Traffic cone, Helm, Rompi, Jas Hujan dan Kursi tunggu.
Dalam sambutannya, Mulkan selaku Kepala Cabang Sumatera Selatan menyampaikan, “Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi Polrestabes Kota Palembang dan masyarakat. Keselamatan transportasi adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk mendukung upaya Polrestabes dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari program keselamatan transportasi dan program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara stakeholder Jasa Raharja dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan di Kota Palembang. Dengan penyerahan bantuan ini, diharapkan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan semakin meningkat demi terwujudnya Palembang yang lebih aman dan tertib
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






