Periode Arus Balik Mudik Lebaran Jasa Raharja Jambi Beri Cek Kesehatan Gratis Bagi Penumpang Travel Ratu Intan

PT. Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Periode Arus Balik Lebaran Jasa Raharja Jambi Beri Cek Kesehatan Gratis Bagi Penumpang Travel Ratu Intan, Kamis, 27/4/2023. Kegiatan ini merupakan program Jasa Raharja Jambi yang bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi dalam giat PAM Lebaran JasaRaharaj Tahun 2023, sebagai bentuk kepedulian terhadap awak angkutan dan penumpang pengguna moda transportasi umum yang melakukan arus balik mudik dari dalam atau keluar Provinsi Jambi.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi menjelaskan “Kondisi keselamatan penumpang dan awak angkutan umum juga menjadi perhatian dalam agenda PAM Lebaran Jasa Raharja, selama periode 7 hari arus balik dari lebaran kedua tanggal 23 April 2023 Jasa Raharja Jambi telah menjadwalkan Pelayanan Kesehatan Gratis di beberapa loket Perusahaan Otobus terutama bagi perusahaan otobus yang resmi’’ ucap Donny.

Pelayanan Kesehatan berupa cek darah dan cek tensi yang dilaksanakan di PO Ratu Intan, fokus utama ialah melakukan cek kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi, guna mengetahu sejak dini kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalaan saat membawa para pemudik. “Usaha perventif bagi keselamatan para pemudik atau penumpang angkutan umum saat menggunakan kendaraan di PO Ratu Intan adalah mengetahui kondisi awak angkutan yang bertugas dalam keadaan sehat sehingga perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan terasa aman bagi masyarakat pengguna angkutan umum tersebut” jelas Donny.

“Kegiatan pelayanan kesehatan gratis akan dilaksanakan hingga H+7 PAM Lebaran Jasa Raharja Tahun 2023, yakni 30 April 2023 di beberapa loket perusahaan otobus sebagai perusahaan penyedia transportasi umum dengan rute dalam maupun luar Provinsi Jambi, agar para pemudik arus balik merasa aman dan nyaman dalam melakukan perjalanannya ke tempat tujuan” tutup Donny.

Semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum. Iuaran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi anggkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharja jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum. []