Periode Pam Lebaran 1445 H 2024 Jasa Raharja Jambi Tetap Layani Terbitkan Jaminan Rawatan Dan Kunjungi Korban Di Rumah Sakit

jasa raharja jambi

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – JAMBI – Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat meskipun di masa hari libur dan cuti bersama Lebaran 1445 H, salah satunya peningkatan pelayanan dalam memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, maka periode PAM lebaran 1445 H tahun 2024 Jasa Raharja Jambi tetap layani korban kecelakaan dan kunjungi korban di rumah sakit.

“Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di RS, maka petugas piket PAM Lebaran langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) Jasa Raharja” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam reles tertulisnya, Selasa, 9/4/2024.

Donny menyampaikan, Jasa Raharja sebagai first payerkorban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit. Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.

Besaran Santunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit berhak mendapat biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. “Periode libur lebaran tahun ini cukup panjang dari tanggal 8 s.d 15 April 2024, pelayanan Jasa Raharaj tetap berjalan karena kami periode PAM Lebaran 1445 H Jasa Raharje berlangsung sejak H-1 hingga H+7 Lebaran, pelayanan kepada masyarakat tetep diutamakan termasuk penjaminan biaya rawtan korban di rumah sakit”tutup Donny.

Dihimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, PAstikan pajak dan SWDKLLJ kendaraan yang digunakan aktif masa berlaku. SWDKLLJ menjamin pihak ke 3 jika kita menaglami resiko kecelakaan. []