BUMNREVIEW.COM, Jakarta – JAMBI- Sebuah kerjasama yang menguntungkan kembali diperpanjang antara Dealer Honda Tunas Sabak dan Tim Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.. Poin kerjasama kali ini masih menitikberatkan pada penghargaan kepada masyarakat Sabak yang taat membayar pajak kendaraan. Perjanjian kerja samsa di tanda tangin oleh Jasa Raharja , UPTD PPD Samsat Muara Sabak dan PT. Tunas Dwipa Matra pada Selasa, 16/1/2024.
Dalam perjanjian ini, pemilik kendaraan yang membuktikan kewajiban pembayaran pajak akan mendapatkan berbagai keuntungan eksklusif. Donny Koesprayitno, Kepla PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan “ pemilik kendaraan yang terdaftar di Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dapat menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak serta sumbangan wajib kendaraan bermotor akan mendapatkan diskon 5% untuk jasa service dan oli, atau diskon 10% untuk pembelian spare part di Dealer Honda Tunas Sabak”.
Langkah kerjasama dan program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. “Agenda kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan sumbangan wajib (SW) kendaraan bermotor. Dengan memberikan insentif kepada pemilik kendaraan yang patuh, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat lainnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka” tutur Donny.
“Program kerjasama atau merchant ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan positif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan Sumbangan Wajib kendaraaan bermotor yang memiliki dampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan penjamainan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Tanjung Jabung Timur” tutup Donny.
Dengan perpanjangan kerjasama ini, Dealer Honda Tunas Sabak dan Tim Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pemilik kendaraan yang patuh, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan memastikan keberlangsungan program perlindungan korban kecelakaan lalu lintas jalan dari sumbangan wajib kendaraan bermotor. []