Perpanjangan Tahunan STNK Kini Dapat Sambil Menikmati Malam Mingguan di Tabanan

Malam Mingguan di Tabanan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tabanan. Jasa Raharja Bali bersama Tim Samsat Tabanan meresmikan Layanan SENGGOL “Samsat Layanan Semua Golongan”. Layanan SENGGOL merupakan Pelayanan Samsat Keliling yang diadakan pada setiap Malam Minggu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Pelayanan Samsat Layanan SENGGOL dalam program Samsat Tabanan ini kami lakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sambil menikmati malam mingguan bersama dengan keluarga” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri

Menurut dia, program Samsat SENGGOL bisa menjadi solusi dalam ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor dan dari pembayaran tersebut masuk dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

“Nantinya dana SWDKLLJ tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan korban bagi yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas” kata Abubakar Aljufri.

Abubakar Aljufri mengatakan kerja sama pelayanan malam minggu tersebut merupakan terobosan baru yang dilakukan dari Tim Pembina Samsat Tabanan dalam memberikan solusi atau alternatif bagi warga atau pekerja yang menikmati malam minggu dengan keluarga namun bisa membayar pajak.

“Kegiatan Samsat SENGGOL terakhir kami lakukan bersama UPT Samsat Tabanan di Pasar Senggol Tabanan depan Kantor Cabang Bank BPD Tabanan, warga cukup antusias memanfaatkan pelayanan tersebut” pungkas Abubakar Aljufri.

Samsat Keliling Tabanan dengan Layanan SENGGOL beroperasi setiap hari Sabtu pada Malam Minggu dari Pukul 18.00 WITA sampai dengan 20.00 WITA di Pasar Senggol Tabanan di depan Kantor Cabang BPD Tabanan, Kota Tabanan.

Abubakar Aljufri selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda dan sanksi penghapusan data ranmor sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.

“Kebijakan ini akan segera dilaksanakan, saat ini kami dari pembina Samsat Provinsi Bali mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak, guna menghindari sanksi penghapusan kendaraan bermotor,” ujar Abubakar Aljufri.[]