BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan menjalin kerjasama dan kemitraan bersama pihak kepolisian dan Rumah Sakit. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Balikpapan, Radian Nur Satria Putra dan Staf Pelayanan, Andri Wicaksono pada hari Senin (29/01), Setelah mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Balikpapan, Radian Bersama Andri langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja kepada rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan.
‘’Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban serta keluarga dalam memperoleh haknya”, ungkap Nasjwin.
Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk pengembangan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.[]