BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Petugas Mobike Service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survey ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Putri Aulia Susanto yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas pada hari Selasa, 28 Februari 2023 pada pukul 16.30 di Jalan Raya Serang tepatnya dekat Gerbang Perumahan Taman Cikande, Kp. Pejagan desa Cikande Kec. Jayanti Kab. Tangerang
Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Taman Cikande Blok C.13 no.18 RT 06/01 ds. Cikande Kec. Jayanti Kab. Tangerang. Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh orang tua korban Joko Susanto yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja “Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris yaitu ayah korban”, ujar Deni. “Kami juga selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga stamina pada saat berkendara, pastikan kondisi fit dan apabila kelelahan agar menepi terlebih dahulu atau jangan lanjutkan berkendara” tambahnya
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.[]