BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Petugas Jasa Raharja Mobile Service, Patra Manggala dan Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Ilham Maulana yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 waktu subuh di Jalan Tol Cipali KM 182 – 200 arah Jakarta dari Jawa Tengah.
Korban merupakan seorang suami yang meninggalkan seorang istri dan seorang anak usia belum genap 1 tahun. Santunan diserahkan kepada anak korban sebagai ahliwaris penerima santunan Jasa Raharja “Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris yaitu anak korban, namun karena masih dibawah umur, santunan diberikan kepada isteri korban” Sebut Patra. “Kami juga selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga stamina pada saat berkendara, pastikan kondisi fit dan apabila kelelahan agar menepi terlebih dahulu atau jangan lanjutkan berkendara”. Tambah Vinny
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.[]