BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Selasa (31/10) pukul 02.30 wita telah terjadi kecelakaan di Jl. Pahlawan Samarinda, yang melibatkan kendaraan sepeda motor dengan pejalan kaki dan mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan tersebut, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Surya Adi Saputra segera bergegas ke Unit Laka Polresta Samarinda dalam rangka melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus kecelakaan tersebut. Setelah kordinasi dengan pihak Unit Laka selanjutnya Surya melakukan survey terkait dengan kebenaran kejadian kecelakaan serta menghubungi keluarga korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan.
Dari survey yang dilakukan diperoleh informasi bahwa korban yang bernama Parijo tinggal di Jl. Lempake, Samarinda dan mempunyai seorang istri yang sah bernama Suraminah. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat melalui Petugas Samsat Long Ikis, Herman menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh pada saat suvey, korban mempunyai ahliwaris yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yaitu istrinya yang sah bernama Suraminah dan kepada ahliwaris tersebut dapat diberikan santunan meninggal dunia sebesar 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017”, ujar Pahala.
Selanjutnya Pahala juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian, karena untuk persyaratan utama dalam pengurusan santunan Jasa Raharja adalah laporan kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut Pahala juga menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain, berhati-hati dalam berkendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya. []