BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sumatera Selatan melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Prabumulih, Boy Delon, bersama Kapolres Prabumulih, AKBP. Endro Aribowo., S.I.k serta jajaran, Mitra TNI dan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan dalam rangkat Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mendukung penegakan hukum dalam hal tata tertib berlalu lintas di wilayah Prabumulih.
Selain melakukan operasi penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan, kegiatan ini juga melibatkan pembagian helm secara simbolis kepada pengendara roda dua yang menunjukkan ketaatan dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Pembagian helm ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan diri, khususnya bagi pengendara sepeda motor, untuk melindungi diri dari potensi kecelakaan yang dapat terjadi di jalan raya
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo menambahkan, “Operasi Keselamatan Musi 2025 merupakan upaya bersama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan setiap pengendara mematuhi peraturan yang ada. Pembagian helm sebagai simbol apresiasi kepada pengendara yang taat bertujuan untuk memberikan edukasi langsung tentang pentingnya perlindungan diri di jalan raya.”
Kepala Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Mulkan di tempat terpisah mengungkapkan bahwa Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk mendukung program-program yang bertujuan menciptakan keselamatan berkendara. “Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi aturan yang berlaku, demi keselamatan bersama,”.
Dengan adanya kolaborasi antara Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Polres Prabumulih, TNI, dan Dinas Perhubungan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran akan perlunya menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara roda dua.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]