BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Untuk memenuhi antusias masyarakat dalam membayar PKB dan SWDJLLJ di Program Bebas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan bermotor tahun lalu Provinsi Jawa Barat 2025. Hari Minggu Tanggal 23 Maret 2025 Pada kesempatan ini Petugas Jasa Raharja Bekasi Zindan Ibrahim membarikan pelayanan sebagai wujud support dan dukungan Jasa Raharja kepada Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tim Pembina Samsat Kota Bekasi membuka layanan Samsat Keliling di Hari Minggu dari pukul 08.00 wib s/d 11.00 WIB. Layanan Samsat Keliling pada hari minggu merupakan bentuk komitmen Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dalam memenuhi harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan pada hari libur yang cepat, mudah, dan mendekatkan dengan masyarakat. Program ini bertujuan agar tercipta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor memenuhi pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Dengan membayar Pajak Kendaraan bermotor berarti berkontribusi membangun Jawa Barat dan kepastian Santunan Jasa Raharja kepada korban akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]