BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Rabu (3/7/2024) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan membayarkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Kintap.
Sebelumnya, korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Desa Pandansari RT.001 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan truck dengan satu unit sepeda motor yang dikendaraii oleh Adi Murni meninggal dunia saat dalam perawatan di RSU Syifa Medika Banjarbaru.
Setelah mengetahui informasi di atas, petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari Surya Hadi, segera melalukan survei keabsahan ahli waris dan mendapatkan informasi tentang korban dan ahli waris korban yang sah, yakni anak korban yang berdomisili di Jalan Kasih Dangsanak Desa Kintap.
Setelah diperoleh berkas terkait korban dan ahli warisnya, dan dinyatakan lengkap, maka satunan dapat dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan diharapkan santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dengan baik dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan sambil mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara agar dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. []