BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Manokwari bergerak cepat menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sowi IV Distrik Manokwari Selatan. Yudi P Permadi, Mobile Service Jasa Raharja Perwakilan Manokwari, melakukan survei keabsahan ahli waris dan membantu ahli waris untuk pembukaan buku rekening sehingga santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam sejak kecelakaan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 27 Februari 2023, pukul 20.00 WIT di Jalan Sowi IV, tepatnya di depan Bengkel Anggara Motor Distrik Manokwari Selatan Kab Manokwari. Kejadian dimulai saat pengendara SPM Mio GT datang dari arah Polda menuju Kota. Setibanya di Pertigaan jalan pintas gubernur Sowi IV, datang pengendara SPM Honda Revo melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati saat hendak berbelok kanan ke kanan sehingga bagian samping-belakang SPM Honda Revo tersebut ditabrak oleh SPM Mio GT.
Buntut dari kejadian laka lantas tersebut mengakibatkan Pengendara SPM Honda Revo, AI (13) meninggal dunia di TKP. Warga sekitar dan keluarga korban yang tidak terima melakukan pemalangan atau blokade dan meminta pihak kepolisian untuk segera mencari pelaku. Adapun Jasa Raharja Perwakilan Manokwari ketika mendapat informasi tersebut langsung mendatangi lokasi rumah duka untuk menyerahkan santunan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris korban yang tinggal di Sowi IV Distrik Manokwari Selatan
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Manokwari, Arvian Riza Yudhawan, S.Sos, menyampaikan belasungkawa dan simpatinya sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. “Kami berdoa semoga keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa yang sulit ini.” Ungkap Arvian.
PT Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bertugas memberikan perlindungan utama bagi korban kecelakaan lalu lintas angkutan umum maupun lalu lintas jalan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Lima Puluh Juta Rupiah dan korban luka-luka berhak mendapatkan biaya perawatan sebesar maksimal dua puluh juta rupiah. []