Proaktif Layani Masyarakat, Jasa Raharja Kalsel Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan di Barito Kuala

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan kembali membayarkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Griya Permata Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Barito Kuala yang melibatkan pejalan kaki yang ditabrak oleh pengendara sepeda motor, sehingga pejalan kaki atas nama Syafawi meninggal dunia.

Setelah mengetahui informasi di atas, petugas Jasa Raharja Samsat Martapura Triyono, segera melalukan survei keabsahan ahli waris dan mendapatkan informasi tentang korban dan ahli waris korban yang sah, yakni ibu korban yang berdomisili di Komplek Sekumpul Kabupaten Banjar.

Setelah diperoleh berkas terkait korban dan ahli warisnya, dan dinyatakan lengkap, maka satunan dapat dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.

“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan diharapkan santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dengan baik dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.

Ia turut mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara di jalan sehingga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. []