Proaktif Penjaminan Korban Luka-Luka Di Rumah Sakit

Di Rumah Sakit

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang pelajar menduduki peringkat pertama korban laka lantas berdasarkan usia di wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Madiun. Pada tahun 2023 data menyebutkan bahwa usia 15-19 tahun dengan presentase 27 % korban laka lantas disusul usia 24-29 tahun di 25 % dan usia 55-59 tahun di 21%. Upaya pencegahan laka lantas di kalangan pelajar rutin dilaksanakan Jasa Raharja Madiun seperti educare melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan mengajak para guru ikut menyampaikan pesan keselamatan dalam program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL).

Sedangkan upaya lain yang dilaksanakan rutin oleh insan Jasa Raharja adalah proaktif kunjungan ke rumah sakit dimana korban laka lantas dirawat. Pada hari ini Jumat 26 Januari 2024 petugas Jasa Raharja Samsat Madiun Kota , Widodo SE yang merupakan PIC RSU Griya Husada Madiun mengunjungi salah satu pelajar yang menjadi korban laka lantas di Kota Madiun. Pelajar ini terlibat laka lantas antara motor dengan motor dan mengalami patah tulang hidung yang mengharuskan tindakan operasi.

Dalam kunjungan tersebut, Widodo menyampaikan ungkapan prihatin atas kejadian laka lantas yang menimpa korban dan mendoakan agar operasi dapat berjalan baik serta korban dapat beraktifitas seperti sebelumnya. Juga tidak lupa diberikan penjelasan mengenai santunan luka-luka sesuai dengan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 jis Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor Nomor 16/ PMK.010/2017 bahwa korban mendapatkan santunan maksimal 20 juta rupiah dan manfaat tambahan P3K maksimal 1 juta rupiah yang telah tertuang dalam surat jaminan. Setelah menerima penjelasan manfaat santunan luka-luka diharapkan korban dan keluarga merasa aman dan mengerti bahwa Negara hadir dalam memberikan empati kepada warga negaranya melalui Jasa Raharja.[]