BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kota Yogyakarta – Adanya Perpanjangan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan bermotor di DIY Tim Pembina Samsat Kabupaten Kota Yogyakarta di Radio Kota Perak, Rabu, 11 Oktober 2023.
Tampil dalam acara menarik itu, Kepala Sie Pendaftaran dan Penetapan KPPD Samsat Kota Yogyakarta, Kristiani Agustruningsih S.E., M.M., Paur STNK Ditlantas Polda DIY, AKP Sutrisno, S.Sos., M.M, dan Kasubbag SW & Humas Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Septi Ayu Pratiwi. Salah satu tema perbincangan adalah soal sosialisasi perpanjangan Program bebas denda yang yang masih akan berakhir yang semula 30 September 2023 menjadi 31 Oktober 2023 mendatang.
Sementara itu, AKP Sutrisno menjelaskan layanan Kesamsatan khususnya wilayah Kota Yogyakarta serta skema Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Himbauan yang sama disampaikan oleh Kepala KPPD Samsat Kota Yogyakarta, Kristin Jaka Suwarta, SH. Kepada masyarakat diharapkan taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, karena pada saat ini semua sudah mudah, “Wani Nunggani Wani Majeki”
Layanan pembayaran PKB dan SW sudah ada di beberapa titik strategis. Apalagi didukung melalui GO-door Pak MO, Go-jak dengan aplikasi digital seperti Signal, Go Tagihan Gojek dan BPD mobile. Di penghujung acara Kasubbag SW & Humas Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Septi Ayu Pratiwi juga menghimbau para pendengar Radio UTY FM untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas dengan terus mematuhi aturan tertib berlalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendara guna meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.
Semoga upaya Tim Pembina Samsat Kota Yogyakarta dengan sosialisasi melalui Radio ini bisa memberikan informasi perluasan perpanjangan Program Bebas Denda sd 31 Oktober 2023 dimanfaatkan oleh masyarakat DIY. []