BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Bali melalui Petugas Samsat Pembantu Ubud, Satio Wisobroto, melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan angkutan umum untuk pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Pendataan ini dilakukan di perusahaan PT Jetwings Bali Tour & Travel yang berlokasi di Jalan Pulau Moyo, Denpasar, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, selain melakukan pendataan terkait IWKBU, juga dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk memastikan bahwa seluruh kendaraan perusahaan telah melunasi pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Satio Wisobroto menyampaikan bahwa kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat. “Dengan memastikan pelunasan IWKBU dan SWDKLLJ, kami turut mendukung keselamatan berkendara dan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum,” ujarnya.
PT Jetwings Bali Tour & Travel menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mematuhi peraturan pemerintah terkait kewajiban pajak dan jaminan asuransi. Perusahaan ini merupakan salah satu penyedia jasa transportasi wisata di Bali, dan memastikan seluruh kendaraannya selalu dalam kondisi layak jalan serta memiliki perlindungan asuransi yang memadai.
PT Jasa Raharja Cabang Bali berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan umum dalam memenuhi kewajiban mereka, sehingga keselamatan dan perlindungan masyarakat pengguna angkutan umum dapat terjaga dengan baik.[]