BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja mendukung penuh program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali pada tahun 2024. Program pemutihan ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah daerah Bali untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan. Kamis (22/08/2024).
Dalam rangka memastikan program ini tersosialisasikan dengan baik, seluruh karyawan PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja terjun langsung ke lapangan. Mereka mengunjungi berbagai instansi, sekolah, rumah sakit, pasar dan pusat keramaian di wilayah Singaraja dan sekitarnya untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan program pemutihan ini.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ ini berlaku hingga tanggal 30 September 2024. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat dari program pemutihan ini serta termotivasi untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda. PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Program pemutihan ini diharapkan tidak hanya akan meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.[]