BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai bentuk dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, petugas PT Jasa Raharja Samsat Kubutambahan, Perwakilan Singaraja melakukan kegiatan intensifikasi penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dengan melakukan kunjungan door to door (dtd) kepada para pemilik kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Buleleng, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Petugas PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja senantiasa secara rutin dan konsisten melakukan kegiatan DTD dan CRM ( Costumer Relation Management ) kepada para pemilik kendaraan angkutan umum yang bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pemilik kendaraan serta memastikan untuk keterjaminan para penumpang angkutan umum sekaligus upaya untuk meningkatan pendapatan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta untuk mendata kendaraan yang dimiliki dan beroperasi di wilayah Perwakilan Singaraja.
Sesuai dengan UU No 33 dan UU No 34 tahun 1964, PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang dipercaya dan memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Iuran Wajib (IW) yang salah satunya adalah Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) IWKBU dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana IWKBU dikutip dari tiket yang telah dibayarkan oleh para penumpang kendaraan angkutan umum dan dikumpulkan oleh pemilik kendaraan angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor melalui proses pengesahan STNK setiap tahunnya.
Diharapkan melalui kegiatan kunjungan door to door (dtd) dan costumer relation management (crm) yang rutin dilakukan oleh petugas PT Jasa Raharja kepada pemilik kendaraan angkutan umum ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara di jalan sehingga dapat mengurangi fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat meningkatkan kesadaran serta para pemilik kendaraan angkutan umum agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran IWKBU untuk kendaraan yang dimilikinya kepada PT Jasa Raharja tepat pada waktunya. []