PT. Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Korban Laka Lantas di Polres Garut

di Polres Garut

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Nia Purnamasari bersama Redi Kurniawan dan Marsyal mewakili PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diadakan di Polres Garut, Selasa (14/01). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Lantas Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P, Kanit Gakkum Ipda Marlina beserta jajaran Unit Gakkum, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, serta Person in Charge (PIC) Rumah Sakit seluruh wilayah Kabupaten Garut.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan cepat dan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dalam sambutannya, Kasat Lantas Polres Garut menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit untuk mempercepat penanganan korban serta penyelesaian hak-haknya.

PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen mendukung penuh percepatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. “Kami selalu siap bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi tepat waktu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kami kepada masyarakat, ujar Nia. Dinas Kesehatan dan PIC Rumah Sakit juga memberikan penjelasan mengenai prosedur penanganan medis serta pentingnya pendataan korban secara akurat untuk mendukung proses administrasi santunan. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan perannya dengan baik sehingga penanganan korban kecelakaan di Kabupaten Garut semakin efektif dan efisien.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]