BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Badung – PT Jasa Raharja Wilayah Bali melalui petugas Jasa Raharja di Wilayah Badung turut berpartisipasi dalam kegiatan razia gabungan bersama UPT Samsat Badung, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya yang dilaksanakan di Jalan Raya Darmasaba – Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, sekaligus memberikan edukasi tentang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Bali hingga 22 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan serta memberikan sosialisasi langsung kepada para pengendara yang melintas. Petugas Jasa Raharja turut menyampaikan informasi mengenai manfaat dari pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu, di mana di dalamnya telah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu serta memanfaatkan kesempatan program pemutihan denda pajak yang sedang berlangsung. Selain itu, kegiatan razia gabungan juga menjadi upaya bersama untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mewujudkan tertib administrasi kendaraan di wilayah Bali.
PT Jasa Raharja Wilayah Bali berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bapenda Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. []






