PT PNM Cabang Palembang Siap Bersinergi Dengan Jasa Raharja Sumsel dalam rangka Program Safety Ridding Bagi Mitra Mekar PNM

Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka kunjungan balasan Jasa Raharja Cabang Sumsel beberapa waktu yang lalu PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palembang melakukan kunjungan kerja ke kantor Cabang Jasa Raharja Sumsel untuk menyampaikan rencana rencana kolaborasi kegiatan yang menyetuh langsung ke masyarakat dan khususnya mitra binaan Mekar PNM yaitu mitra permodalan berbasis kelompok khususnya wanita yang akan mengembangkan usaha mikro, maka kali ini PT PNM Cabang Palembang yang di wakili oleh Andhika Puspa Ningrum dari Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) dan Bagus Purnomo dari Divisi Jasa Kemitraan (JKM) PT PNM berkesempatan hadir di kantor Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan.

Tim PNM di sambut hangat oleh Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumsel, M Erwin Setia Negara, Kasubag Keuangan, Akuntansi dan TJSL Jasa Raharja Cabang Sumsel Diah Tias Prasetyo dan Kasubag SW dan Humas Jasa Raharja Cabang Sumsel, Dodot Suhardo yang dalam pertemuan kali ini membahas koloborasi dalam kegiatan edukasi safety riding serta kampung BUMN yang direncanakan dapat langsung bersentuhan dengan mitra mitra binaan Mekar, selain program kolaborasi tersebut PNM dan Jasa Raharja juga saling bersinergi dalam hal menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor khususnya mitra Mekar PNM untuk tetap patuh membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) serta pengesahan STNK setiap tahun-nya

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan Jasa Raharja sangat mengapresiasi PNM yang juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan khususnya mitra binaan Mekar PNM karena dengan peduli membayar Pajak Kendaraan bermotor maka Masyarakat menunjukkan kepeduliannya dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan program perlindungan tanggung jawab pihak ke III untuk korban kecelakaan lalu lintas yang berada diluar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, Haris menambahkan selain tertib berlalu lintas serta berhati hati dalam berlalu lintas untuk mitra Mekar PNM juga untuk segera membayar pajak kendaraannya guna menghindari penghapusan data ranmor sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, tutupnya. []