PT. Sau Bahtera kenari kasemen sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan dan signal corporate

signal corporate

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachamn melakukan kunjungan ke Perusahaan PT. Sau Bahtera Kenari Kasemen. Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisai tentang Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ.

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu kami juga mengsosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas” ujar Rangga.

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman juga menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada kepegawaian hingga masyarakat. Sehingga Masyarakat memaksimalkan upaya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ dan bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ.

“Dalam hal ini Kami menganggap Perusahaan PT. Sau Bahtera Kenari merupakan salah satu Perusahaan yang bisa menjalin silaturahmi dan kerja sama yang baik. Kami berharap bisa dilibatkan dalam beberapa pertemuan kembali terkait informasi dan sosialisai di wilayah tersebut agar dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu khususnya peran Jasa Raharja yang berhak didapatkan oleh wajib pajak. Kami juga sangat terbuka untuk membantu apabila beberapa pegawai Perusahaan PT.Sau Bahtera Kenari membutuhkan informasi atau hal lain yang berhubungan dengan PKB dan Asuransi Jasa Raharja ‘’Tutup Rangga.[]