BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) bersama Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidywati, resmi menandatangani komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penandatanganan ini menegaskan langkah sinergis kedua instansi dalam mendukung regulasi pemerintah serta mewujudkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.(31/10/2024)
Dalam penandatanganan komitmen tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidywati, mengungkapkan apresiasinya terhadap PTPN IV atas dedikasinya dalam mendukung tata kelola yang sesuai dengan peraturan perpajakan kendaraan. “Kepatuhan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP ini tidak hanya memberikan dampak positif pada pendapatan negara, tetapi juga memastikan perlindungan optimal bagi pengguna jalan melalui dana santunan yang disalurkan Jasa Raharja,” ujarnya.
Kepala Region Head PTPN IV, Ospin Sembiring juga menyatakan komitmennya untuk mendukung program ini secara penuh dengan pemutakhiran data kendaraan serta memastikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu. “PTPN IV sangat mendukung langkah ini sebagai bentuk kontribusi nyata kami dalam mendukung pembangunan daerah dan keselamatan lalu lintas. Kami berkomitmen untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai prioritas utama,” jelasnya. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi ini menjadi langkah konkret dalam mencapai tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kerja sama ini, Jasa Raharja Jambi dan PTPN IV berharap dapat memberikan contoh positif bagi perusahaan lain dalam kepatuhan pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada pendapatan daerah serta meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan di jalan raya.[]