BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang menggelar Rapat Koordinasi Tim Penertiban Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kamis, 2 Oktober 2025 . Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Bapenda Kota Singkawang dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menempatkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebagai instrumen penting dalam mendukung pendapatan daerah. Melalui forum ini, dilakukan evaluasi sekaligus perumusan langkah-langkah penertiban guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong kontribusi sektor transportasi terhadap pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Kota Singkawang dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pelaksanaan penertiban, baik dari sisi pengawasan di lapangan maupun sosialisasi kepada masyarakat. Jasa Raharja Cabang Singkawang bersama unsur Tim Pembina Samsat juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah tersebut, tidak hanya melalui kehadiran dalam rapat koordinasi, tetapi juga dalam implementasi teknis melalui operasi gabungan, penyediaan data, serta edukasi publik terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta sinergi nyata antarinstansi, sehingga target pendapatan dari sektor opsen PKB dan opsen BBNKB dapat tercapai secara optimal. Lebih jauh, langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan mitra kerja terkait dalam menghadirkan tata kelola pajak kendaraan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.[]






