Rapat Lintas Sektoral Persiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Kota Surakarta

di Kota Surakarta

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Rapat Lintas Sektoral dalam rangka persiapan arus mudik dan balik Lebaran 2025 telah diselenggarakan di Aula Wira Satya 96 Polresta Surakarta pada 19 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh Kapolresta Surakarta, Wakil Wali Kota Surakarta, Komandan Kodim Surakarta, Kepala Jasa Raharja Cabang Surakarta, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kapolres Surakarta mengimbau setiap instansi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal guna menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan lingkungan yang kondusif selama libur panjang Lebaran. Selain itu, ia juga meminta dukungan dari Jasa Raharja dalam Pos Pengamanan Lebaran 2025, terutama dalam kesiapsiagaan menangani korban kecelakaan lalu lintas selama periode tersebut.

Kepala Jasa Raharja Cabang Surakarta, Gunawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, baik kepolisian maupun rumah sakit, guna memastikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran 2025. Jasa Raharja berkomitmen untuk segera menindaklanjuti klaim santunan bagi korban kecelakaan, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia, dengan mengatur jadwal piket petugas agar proses klaim berjalan dengan lancar dan cepat.

Sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Jasa Raharja akan berpartisipasi dalam berbagai program, seperti Program Bus Gratis Mudik dan Balik Lebaran 2025, Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) bekerja sama dengan Dokkes Polresta Surakarta di titik rawan kecelakaan, serta pemasangan spanduk imbauan keselamatan lalu lintas di berbagai lokasi strategis.

Jasa Raharja juga menjelaskan tugas pokoknya, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasar UU No. 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Keberhasilan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Jasa Raharja mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan berlalu lintas serta mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan periode PAM Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.[]