BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya terus meningkatkan pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Wilayah Samsat Kota Palembang di Sumatera Selatan, Kasubag SW dan Humas, Dodot Soehardo Utomo bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang I, Syafwan Hilman bersama Kepala UPT, Kasie Penagihan dan Kasie Penetapan UPT Samsat Palembang Raya wilayah Kota Palembang mengadakan Rapat yang membahas tentang langkah strategis Inisiatif dan upaya dalam peningkatan penerimaan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Kota Palembang secara khusus dan dapat diterapakan pula pada UPT Samsat Se Provinsi Sumsel.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Samsat Palembang I pada hari Kamis 31 Oktober 2024 ini dihadiri oleh KUPTB Samsat Palembang I Firnaz Lustian, KUPTB Samsat Palembang III Ferry Harco, Kasi Penagihan Yeni Rohayani mewakili Samsat Palembang IV, Serta Gunawan mewakili Samsat Palembang II. Dalam kesempatan ini dilakukan diskusi bagaimana inisiatif serta upaya tim Samsat dalam meningkatkan penerimaan baik itu PKB maupun SWDKLLJ di wilayah Kota Palembang. Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung saat ini sudah berjalan dengan baik. Pemerintah pun dalam kebijakan ini menunjukan komitmennya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dalam hal ini upaya yang kami lakukan dalam meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ dengan menemui pemilik kendaraan bermotor serta menyampaikan surat penagihan, kunjungan penagihan pendataan ke instansi yang diprioritaskan memiliki tunggakan besar serta tetap selalu mensosialisasikan program pemutihan melalui layanan masyarakat baik itu melalui Radio dan media online lainnya yang akan berakhir di tanggal 14 Desember 2024.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan, menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya untuk meregistrasi ulang kendaraannya serangkaian dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dalam tiap tahunnya. Dengan manfaat keamanan bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut antara lain Keabsahan kepemilikan dengan pengesahan STNK tiap tahunnya. Merasakan sektor pembangunan, infrastruktur jalan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melaluli SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB. Ujar Mulkan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]