BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Kotabaru, Sabarno melakukan survei keabsahan ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia atas nama Suhud di Gunung Sari Kabupaten Kotabaru, Senin (15/05/2023).
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu, 14 Mei 2023 di Jalan Raya Stagen Km. 10 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru pukul 16.40 WITA yang melibatkan dua unit roda dua yang saling bertabrakan sehingga mengakibatkan korban an Suhud meninggal dunia.
Saat berlangsungnya survei, Sabarno bertemu langsung dengan istri korban sebagai ahli waris sah. “Kami selalu berupaya proaktif melengkapi kekurangan berkas dengan cepat dan tepat agar santunan dapat segera diserahkan kepada ahli waris,” tutur Sabarno.
Diinformasikan juga bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat setiap tahunnya di Kantor Samsat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Memahami pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan tertib dan taat.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat dan tepat kepada korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara. Turut diimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara.[]