BUMNREVIEW.COM, Jakarta – (12/07/23) PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Amuntai H. Noor Ifansyah melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris dari M. As’ad, korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Desa Banyu Tajun Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara, pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, sekitar pukul 06:15 WITA.
Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor korban yang ditabrak sepeda motor lain yang kehilangan kendali dan masuk ke jalur lawan. Akibat dari laka tersebut korban meninggal dunia pada saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kandangan, Imam Yulianto menyampaikan “Kami turut prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga rumah Ahliwaris korban untuk menindaklanjuti kelengkapan pembayaran santunan,” ungkapnya.
Sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan turut menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jaga jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada, tuturnya.[]