Respon Cepat Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Bayarkan Santunan Kecelakaan di Denpasar

Kecelakaan di Denpasar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada 14 April 2025. Korban merupakan seorang wanita pengendara sepeda motor yang berasal dari Karangasem, Bali.

Kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan korban mendahului truck yang berada di depannya dari sebelah kanan jalan. Kemudian kendaraan tersebut bertabrakan dengan kendaraan lain di lajur kanan jalan yang dikenal cukup padat arus lalu lintasnya. Akibat tabrakan tersebut, kendaraan korban terjatuh ke sisi sebelah kiri dan terlindas truck yang melintas tepat di tempat kejadian dan korban meninggal dunia.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak kepolisian, Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dan penyerahan santunan kepada ahli waris korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban sesuai prosedur untuk korban meninggal dunia atau sesuai ketentuan apabila korban mengalami luka-luka,” ujarnya. Santunan ini merupakan hak masyarakat yang menjadi peserta program perlindungan dasar dari Jasa Raharja, yang dananya bersumber dari Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.[]