BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan berat di Jalan Lintas Sumatra, Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 16.45 WIB menyisakan duka mendalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan tragis tersebut terjadi saat sebuah mobil Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BG-8548-Q yang dikemudikan oleh Meik Healwin melaju dari arah Jambi menuju Lubuklinggau dengan kecepatan tinggi. Dikarenakan kondisi jalan yang menurun dan menanjak, kendaraan tersebut hilang kendali dan masuk ke jalur lawan, lalu menabrak bagian depan sudut sebelah kanan sebuah mobil tronton dengan nomor polisi BG-8208-Q yang dikendarai oleh Putra dan membawa seorang kernet bernama Sony.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Meik Healwin mengalami luka parah di bagian kepala dan dada hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, Putra, pengemudi mobil tronton, mengalami patah kaki kanan dan luka di kepala, sedangkan Sony, kernet mobil tronton, mengalami luka lecet di bagian kepala dan kaki. Ketiga korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Rawas Ulu untuk mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi kejadian tersebut, pada 18 Oktober 2024 pihak Jasa Raharja Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muratara, Ag Pratama bergerak cepat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada keluarga korban dengan mengunjungi rumah ahli waris korban untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris. Santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban pada hari Jum’at, 18 Oktober 2024 melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan bahwa penyerahan santunan secara cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan dan keluarganya. Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]