Respon Cepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Imam Munandar Kota Pekanbaru

di Jalan Imam Munandar Kota Pekanbaru

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil roda enam dan kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan H. Imam Munandar dekat BRK Syariah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada hari Kamis (27/04/2023).

Kejadian kecelakaan terjadi antara sepeda Motor Yamaha Mio J yang bergerak di jalan H. Imam Munandar  datang dari arah Barat menuju ke Timur dan Mobil  Mitsubishi Colt Diesel. Kemudian, sesampainya mendekati BRK Syariah Motor mendahului dari sebelah Kiri Mobil yg bergerak di depannya pada jalan yang sama datang dari arah  barat menuju ke Timur. Namun pada saat mendahului, stang sebelah Kanan Sepeda Motor bersenggolan dengan Bagian Bak Sebelah kiri Mobil pada pukul 13.35 WIB.

Kecelakaan ini mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala, telinga mengeluarkan darah, dan tangan Kiri. Namun, pada akhirnya korban meninggal dunia dalam perjalanan Ke Rumah Sakit PMC Kota Pekanbaru.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh UU No. 32 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan ke ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta.

“Kami sangat berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dengan berkolaborasi bersama POLRI, Rumah Sakit, dan stakeholder lainnya. Dengan demikian, santunan dari Jasa Raharja dapat diberikan dengan cepat kepada para keluarga korban. Untuk keluarga korban yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dan kesabaran,” tambah Iqbal.[]