Respon Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 24 Jam

PT. Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Seorang pembonceng sepeda motor menjadi korban dari lakalantas yang terjadi pada Rabu (01/03/2023) pukul 23.15 WITA di Jl. Malonda Kel. Silae, Kec. Ulujadi, Kota Palu. Adapun kronologis kejadian tersebut berawal saat Sepeda Motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai oleh Nuryadin bersama boncengannya Rosi yang bergerak dari arah timur ke arah barat ditabrak dari belakang oleh mobil truck yang tidak diketahui identitasnya yang mengakibatkan Pembonceng Sepeda Motor atas nama Rosi Meninggal Dunia

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hasjuddin menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”

Hasjuddin juga menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor dengan tertib. Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. []