BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan kembali serahkan santunan atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Nasional Palembang-Jambi Km 96 Dsn IV Babat Supat Musi Banyuasin . antara Pengendara Sepeda motor Honda nopol BG 6721 JAU dengan Kendaraan Truck BG 8615 JB yang menyebabkan pengendara sepeda Motor meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada hari rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 di Jalan di Jalan Nasional Palembang-Jambi Km 96 Dsn IV Babat Supat Musi Banyuasin. Kendaraan Dump Truck BG 8615 JB, yang dikemudikan oleh M Akbar yang datang dari arah jambi melaju kearah Palembang,menabrak truck yang ada di depannya ,dari arah berlawanan bertabrakan dengan Sp Motor BG 6721 JAU yang dikemudikan Kasmadi yang berboncengan dengan M Rudi Mulyadi
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Banyuasin II , Msy Sorayah Stivani dengan respon cepat melakukan survey ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia an Kasmadi yang diserahkan kepada istrinya an Nur Hasanah yang berdomisili di sungai pinang rambutan Banyuasin Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dalam waktu 24 jam dan di hari kamis 2 Februari 2023 Santunan Meninggal Dunia korban diserahkan melalui mekanisme transfer.
Dalam kesempatan ini juga Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan senatiasa menjaga keselamatan berlalu lintas dengan selalu waspada dan memperhatikan rambu-rambu dan aturan dalam berlalu lintas guna meminimalisir resiko fatalitas dalam kecelakaan, tutup Haris. []