Bumnreview.com, Jakarta – Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Trans Sulawesi Desa Rumoong Bawah Kec, Amurang Barat Minahasa Selatan.
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamah N-Max DB 2771 E dengan Mobil Suzuki Carry DB 1592 EI yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Yamaha N-Max DB 2771 e atas nama Rinto J. Pontoh yang merupakan warga Desa Rumoong Bawah Kec, Amurang Barat Minahasa Selatan meninggal dunia di Tempat Kejadian.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Rosita Hulima, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Rabu (03/01).
Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Rabu 3 Januari 2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“jelasnya
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” Tutup Amaluddin. []