Rutin Laksanakan DTD Dan CRM Sebagai Implementasi Stake Holder Management Oleh Jasa Raharja DIY

Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Samsat Sleman Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Fauzi Zam Zam rutin laksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) kepada pemilik/pengusaha Perusahaan Otobus (PO) dan pemilik kendaraan angkutan umum di Wilayah Sleman. Seperti yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2023 kesempatan ini Jasa Raharja Sleman melakukan kunjungan di Prayogo di Sleman.

Kepala Cabang Jasa Raharja DI Yogyakarta, Triadi menyampaikan bahwa stake holder management adalah kunci dari keberlangsungan hubungan baik antara perusahaan dengan dengan customer, yakni khususnya para pemilik angkutan umum “Dalam kepengurusan PO sering sekali ada penggantian petugas sehingga CRM ini dapat di manfaatkan sebagai media sharing dan edukasi kepada pengurus terbaru tentunya yang terpenting adalah memastikan validitas jumlah armada yang tercatat di kami untuk angkutan penumpang umum selalu update dan memastikan bahwa kewajiban atas Iuran Wajib dipenuhi, masyarakat aman dan nyaman dan jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas”.

Berdasarkan kegiatan CRM kali ini Fauzi melaporkan sebanyak 25 Armada PO Prayogo beroprasi, pengurus PO juga menyampaikan bahwa 2023 mulai terasa geliat peningkatan penumpang yang menggunakan bus yang harapannya terus bertambah utamanya dalam memasuki bulan Ramadhan tahun ini.

Dalam setiap kegiatan CRM seluruh Petugas akan dibekali dengan gadget dan dapat melaporkan hasil CRMnya secara digital melalui platform yang telah disediakan dan dei evaluasi konsistensi dan hasil dari pendataan angkutan penumpang umum yang dilakukan.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ di kutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor pada saat melalui proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan pengesahan STNK setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat. []