BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Magetan – Pelaksanaan pemutihan pajak daerah 2024 tahap 2 dimulai kembali pada 1 Oktober 2024. Tim Samsat Magetan rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Pemutihan pajak ini memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas Bea Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu.
Relaksasi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur ini selalu dinantikan masyarakat. Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Magetan menyampaikan bahwa pemutihan ini harus diketahui oleh masyarakat mengingat banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.
Untuk itu Jasa Raharja rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan langsung mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat. Kamis, 17 Oktober 2024 Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi dengan membagikan brosur di Pasar Baru dan Pasar Sayur Magetan. Lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat yang beraktifitas di pasar.
Rudi menambahkan bahwa program ini sangat sayang untuk dilewatkan mengingat batas akhir periode program 30 November 2024 tinggal dalam hitungan minggu. Rudi berharap dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur guna pembangunan daerah. []