BUMNREVIEW.COM, Jakarta – BATUSANGKAR – Dalam rangka mensosialisasikan program keringanan pajak kendaraan bermotor “5 UNTUNG” kepada masyarakat, Samsat Batusangkar lakukan kegiatan sosialisasi hingga tingkat Nagari. Pada Senin (16/10) sosialisasi dilakukan di wilayah Nagari Saruaso, Kabupaten Tanah Datar. Samsat Batusangkar yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan Jasa Raharja mensosialisasikan program 5 untung yang dimana masa berlaku program diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023.
Riki Dedi Chandra Penanggung Jawab Jasa Raharja Batusangkar menyampaikan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini mempunyai banyak keuntungan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Program 5 Untung yaitu, Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan (Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun, Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja), bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat), bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor, bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja
Ia menyampaikan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini di perpanjang agar masyarakat Sumatera Barat dapat memanfaatkannya dengan baik
“Segera manfaatkan dan rasakan keuntungannya, berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumatera Barat” ajar Riki. []