Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Operasi Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

jasa raharja jabar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tasikmalaya– Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya yang terdiri dari Penanggung Jawab Samsat Kota Tasikmalaya, Anna Marlianawati, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3D Wil) Kota Tasikmalaya, Polresta Tasikmalaya, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) III/2-2 Kota Tasikmalaya, hari Senin, 06 Oktober 2025 sukses menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tertib Lalu Lintas.

Kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan di lokasi strategis, yaitu di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya. Operasi ini merupakan langkah kolektif dan sinergis antar instansi untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dan memastikan tertib administrasi kendaraan.

Anna Marlianawati, Penanggung Jawab Samsat Kota Tasikmalaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan ganda. “Operasi gabungan ini bukan semata-mata penindakan, namun lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujarnya. “Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, khususnya di Kota Tasikmalaya.”

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta status pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Polresta Tasikmalaya dan Sub Denpom III/2-2 turut berperan aktif dalam penertiban disiplin berlalu lintas dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kerjasama lintas sektoral ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tertib administrasi dan tertib berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya untuk selalu memeriksa dan memastikan masa berlaku pajak kendaraan Anda. Jangan sampai terhambat denda atau bahkan terkena ketentuan penghapusan data kendaraan sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ibu Anna Marlianawati.
Operasi gabungan ini direncanakan akan dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah lokasi di wilayah Kota Tasikmalaya sebagai upaya berkelanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PKB.[]