Samsat Majenang Sesak Dipenuhi Wajib Pajak yang Ikuti Program Pemutihan Kendaraan Barmotor Jawa Tengah

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari pertama Program Pemutihan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Tengah tanggal 8 April 2025, Samsat Majenang dipenuhi oleh wajib pajak yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Jumlah wajib pajak terus bertambah hingga sore hari.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah ini berlangsung pada tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Program ini meliputi Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, Pembebasan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, serta Pembebasan Denda Tunggakan SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Sebelumnya.

Sampai dengan sore hari ini, sekitar 1.500 wajib pajak telah melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor di Samsat Majenang. Para petugas baik dari Bapenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian berkomitmen melayani wajib pajak dengan baik.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum dalam dua program pertanggungan utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dapat segera memanfaatkan Program Pemutihan ini. Semoga dengan adanya Program Pemutihan Kendaraan Bermotor ini, kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam meningkat. []