BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PADANG PANJANG – Program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” di Sumatera Barat diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023. Samsat Padang Panjang yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan Jasa Raharja, menyebarluaskan informasi itu di Jalan Simpang 3 PDAM Kota Padang Panjang pada Selasa (10/10).
Syafnur Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman menyampaikan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini mempunyai banyak keuntungan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Program 5 Untung:
✔Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan
– Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
– Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
– Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
✔Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
✔Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat )
✔Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
✔Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja
Ia menyampaikan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini di perpanjang agar masyarakat Sumatera Barat dapat memanfaatkannya dengan baik
“Kami terus mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya masyarakat Padang Panjang untuk ayok segera manfaatkan program pemutihan pajak 5 untung ini”
Efri Penanggung Jawab Jasa Raharja Padang Panjang menambahkan terkait pelayanan yang diberikan oleh Samsat Padang Panjang
“Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak di Samsat Induk, Samsat Keliling dan juga Samsat Car Freeday. Selain itu apabila tidak dapat datang ke Samsat, dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)”jelas Efri. []